Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari
peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui
peristiwa proklamasi tersebut bangsa
Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain)
bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus
1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan
Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya
negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah
melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang
berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI
disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah
menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri
bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan
karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa
Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham
negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala
paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan
semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosil.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara
tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu
:No. Tujuan Fungsi
1.
2.
3. Berisi sasaran–sasaran yang
hendak dicapai yang telah ditetapkan. Menunjukkan dunia cita yakni
suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak –
ideal. Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai
sasaran. Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak
dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
Pengatur kehidupan rakyatnya.
Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap
negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan
Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi
oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta
pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai
tujuan antara lain sebagai berikut :
Memperluas kekuasaan semata
Menyelenggarakan ketertiban umum
Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara
umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi
tersebut adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penertiban (Law and
order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam
fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Pertahanan
: fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan
negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat
mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara
dilengkapi dengan alat pertahanan.
Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan
fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga
diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara
meliputi :
Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara
yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam
negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu
mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan negara :
1. Teori Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt
Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of
Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang
sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara
menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi
segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu
berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang
satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat
dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu
Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi
kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan
dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat
menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat
sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian,
Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang
tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus
dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam
bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa
negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik
memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan
kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang
sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja)
dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani
seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan
maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya : No Machiavelli Shang Yang
1.
2.
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan
bangsa. Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak perlu
mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap
licik. Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata. Untuk mencapai
tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap
setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut
Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan
negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
Imperium
dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah
kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada
berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan
terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a). Immanuel Kant :
Dalam
teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara
menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan
memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang
meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas
legislatora, rectoria et judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan
negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman
pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan
negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi
juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini
dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang.
Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan
penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka
yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat
tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah
pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan
negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan
cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian
kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan
kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham
dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
Anarkhisme
: mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum
anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara
dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela
tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
John
Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi
eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif
(melaksanakan hubungan luar negeri).
Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
Van
Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur
(menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d).
politie (ketertiban dan keamanan).
Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu
legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum
terhadap pelanggar hukum)
Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Goodnow
: (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy
executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan
negara kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II
BPUPKI (10 – 16 Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pengertian Fungsi Dan Tujuan Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar