Salah satu unsur yang menentukan dalam
penegakan hukum (law enforcement) adalah institusi pengadilan. Karena
selain sebagai penentu akhir terhadap setiap konflik hukum (perkara),
institusi pengadilan juga memiliki kewenangan dalam memutus sengketa
yang belum ada undang-undang yang mengaturnya (yurisprudensi). Berikut
ini adalah lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
-Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai
dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
*
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Hakim Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa
jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
1 kali masa jabatan berikutnya.
Sejarah
Sejarah berdirinya
lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945
dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9
November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam
rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan
Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur
dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR
dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan
Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana
Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Mahkamah Agung
Mahkamah
AgungMahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara.
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan
oleh Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan
Tinggi dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
*
Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama,
pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada
tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer pada
tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat banding
dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi
dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada
tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada
tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan
pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
*
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Ketua
Mahkamah
Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Hakim Agung dipilih
dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi
Pada
Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim
agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan
sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim
agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Militer
Peradilan
militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan
bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan
kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Badan
yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah
badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan
di lingkungan Peradilan Militer adalah Pengadilan Militer sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama. Klasifikasi Pengadilan di lingkungan
Peradilan Militer ditetapkan berdasarkan :
a. Pengadilan Militer kelas A berkedudukan di kota tempat Komando Daerah Militer (Kodam) berada.
b. Pengadilan Militer kelas B berkedudukan di kota tempat Komando Resort Militer (Korem) berada.
Oditurat
merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang
penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan
pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan
lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan
Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi.
Pengadilan Militer bersidang untuk memeriksa dan
memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim
Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang
Oditur Militer dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan
Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah
Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah
prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.
Selain itu, Pengadilan
Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya
yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pengadilan
Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana
pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer Tinggi dan
dibantu 1 (satu) orang Panitera.
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan
Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah
Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh
Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
Selain itu,
Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan
terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan
Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang
berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan
Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
Kedudukan
Pengadilan
Militer Utama berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua
lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan
Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Susunan Persidangan
Dalam
persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua
dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau
Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling
rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat
Mayor dan maksimal Kolonel).
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan
Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di
ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama,
Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha
Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi
wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara
terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk
memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain
itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang
untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah
hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN
dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Pengadilan Agama
Pengadilan
Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau
kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama
memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari'ah
Pengadilan
Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi
wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari
Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan
Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan
Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan
Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang
untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam
tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga
bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan
Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum
meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari
Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris
Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (biasa
disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN),
Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum
yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat
Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan
Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai
sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah
hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan
Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan
Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua
PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Kekuasaan
Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara
Hukum Republik Indonesia.
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang
Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam
pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
*
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi
Selain
itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan
Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama)
dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan peradilan umum).
Disamping perubahan mengenai
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu
lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD
1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif
mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas
penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang
sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Pengalihan Badan Peradilan
Konsekuensi
dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi,
dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya,
pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen
Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun
saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
*
Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung
sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan
finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama,
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan
dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi,
dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan
Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004
dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh
prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup
peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung,
meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan
oleh Mabes TNI.
Lembaga Peradilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar