Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

hruf kanji hari, tanggal dan bulan

hruf kanji hari, tanggal dan bulan (bahasa jepang XI)

Hari, Tanggal dan Bulan
Nama Hari Romaji & Hiragana Kanji
Minggu Nichiyoobi
にちようび
日曜日
Senin Getsuyoobi
げつようび
月曜日
Selasa Kayoobi
かようび
火曜日
Rabu Suiyoobi
すいようび
水曜日
Kamis Mokuyoobi
もくようび
木曜日
Jum'at Kinyoobi
きにょうび
金曜日
Sabtu Doyoobi
どようび
土曜日
Hari apa? Nan yoobi desu ka
なんようびですか。
何曜日ですか。
Hari ini hari apa? Kyoo wa nan yoobi
desu ka
きょうはなんようびですか。
今日は何曜日ですか。

List Bulan dalam Setahun
Nama Bulan Romaji & Hiragana Kanji
Januari Ichi-gatsu
いちがつ
一月
Februari Ni-gatsu
にがつ
二月
Maret San-gatsu
さんがつ
三月
April Shi-gatsu
しがつ
四月
Mei Go-gatsu
ごがつ
五月
Juni Roku-gatsu
ろくがつ
六月
Juli Shichi-gatsu
しちがつ
七月
Agustus Hachi-gatsu
はちがつ
八月
September Ku-gatsu
くがつ
九月
Oktober Juu-gatsu
じゅうがつ
十月
November Juu-ichi-gatsu
じゅういちがつ
十一月
Desember Juu-ni-gatsu
じゅうにがつ
十二月
Bulan apa? Nan gatsu desu ka
なんがつですか
何月ですか。

List Tanggal dalam Sebulan

Nama Tanggal Romaji & Hiragana Kanji
1 Tsuitachi
ついたち
一日
2 Futsuka
ふつか
二日
3 Mikka
みっか
三日
4 Yokka
よっか
四日
5 Itsuka
いつか
五日
6 Muika
むいか
六日
7 Nanoka
なのか
七日
8 Yooka
ようか
八日
9 Kokonoka
ここのか
九日
10 Tooka
とおか
十日
11 Juu-ichi-nichi
じゅういちにち
十一日
12 Juu-ni-nichi
じゅうににち
十二日
13 Juu-san-nichi
じゅうさんにち
十三日
14 Juu-yokka
じゅうよっか
十四日
15 Juu-go-nichi
じゅうごにち
十五日
16 Juu-roku-nichi
じゅうろくにち
十六日
17 Juu-shichi-nichi
じゅうしちにち
十七日
18 Juu-hachi-nichi
じゅうはちにち
十八日
19 Juu-ku-nichi
じゅうくにち
十九日
20 Hatsuka
はつか
二十日
21 Ni-juu-ichi-nichi
にじゅういちにち
二十一日
22 Ni-juu-ni-nichi
にじゅうににち
二十二日
23 Ni-juu-san-nichi
にじゅうさんにち
二十三日
24 Ni-juu-yokka
にじゅうよっか
二十四日
25 Ni-juu-go-nichi
にじゅうごにち
二十五日
26 Ni-juu-roku-nichi
にじゅうろくにち
二十六日
27 Ni-juu-shichi-nichi
にじゅうしちにち
二十七日
28 Ni-juu-hachi-nichi
にじゅうはちにち
二十八日
29 Ni-juu-ku-nichi
にじゅうくにち
二十九日
30 San-juu-nichi
さんじゅうにち
三十日
31 San-juu-ichi-nichi
さんじゅういちにち
三十一日
Tanggal berapa? Nan-nichi desu ka.
なんにちですか
何日ですか。
Ulang tahun
tanggal berapa?
O-tanjoobi wa nan-nichi
desu ka.
おたんじょうびはなんにちですか
お誕生には何日ですか

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

kondisi rumah

kondisi rumah (bahasa jepang XI)

A. KEADAAN RUMAH
      Keadaan rumah dapat dinyatakan dengan kata sifat:
ookii
besar
chiisai
kecil
atarashii
baru
furui
kuno
              Watashi no uchi wa ookii desu.                                              Rumah saya besar.
              Anata no uchi wa furui desuka?                                             Apakah rumahmu kuno?
              => Iie, atarashii desu.                                                             Tidak, rumah saya baru.
      Suatu keadaan dapat ditanyakan dengan kata tanya “dou”.
              Anata no uchi wa dou desuka?                                               Rumahmu bagaimana?
              => Watashi no uchi wa chiisai desu.                                       Rumahku kecil.
B. KEADAAN KAMAR
    Keadaan kamar dapat dinyatakan dengan kata sifat:
kirei
bersih
kitanai
kotor
hiroi
luas
semai
sempit
              Watashi no heya wa kirei desu.                                              Rumah saya bersih.
              Anata no heya wa dou desuka?                                              Kamarmu bagaimana?
              => Watashi no heya wa hiroi desu.                                         Kamar saya luas
      Keadaan kamar juga dapat dijelaskan melalui barang-barang yang ada di kamar.
beddo
kasur
tana
almari
rajio
radio
konpyuutaa
komputer
      Untuk menyatakan barang yang ada di suatu tempat digunakan pola:
(tempat) no (posisi) ni (benda) ga arimasu.
              Heya no naka ni beddo ga arimasu.                                       Di dalam kamar ada kasur.
              Tana no ue ni tokei ga arimasu.                                             Di atas almari ada jam
      Untuk menanyakan benda yang ada pada suatu tempat digunakan kata tanya “nani”.
              Heya no naka ni nani ga arimasuka?                                     Di dalam kamar ada apa?
              => Heya no naka ni konpyuutaa ga arimasu.                        Di dalam kamar ada komputer.
      Apabila tidak ada suatu benda pada suatu tempat, digunakan kata kerja “arimasen”.
              Heya no naka ni rajio ga arimasuka?                                    Apakah di dalam kamar ada radio?
              => Hai, arimasu.                                                                     Ya, ada.
              => Iie, arimasen.                                                                     Tidak, tidak ada.
      Untuk menyatakan beberapa benda yang ada pada suatu tempat, digunakan pola:
1.
(tempat) no (posisi) ni (benda1) ya, (benda2) ga arimasu.
          Kata penghubung “ya” menandakan bahwa pada tempat tersebut masih ada benda yang lainnya.
              Heya no naka ni tana ya, beddo ga arimasu.                         Di dalam kamar ada almari dan kasur.
                                                                                              (masih ada benda lainnya tapi tidak disebutkan)
     
2.
(tempat) no (posisi) ni (benda1) to, (benda2) ga arimasu.
          Kata penghubung “to” menandakan bahwa pada tempat tersebut tidak ada benda yang lainnya lagi.
              Tsukue no ue ni kaban to hon ga arimasu.                             Di atas meja ada tas dan buku.
                                                                                                        (tidak ada benda lain selain buku dan tas)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

keluarga dan status pekerjaan

keluarga dan status pekerjaan (bahasa jepang XI)

 

Keluarga dan Status Pekerjaan

Penyebutan Anggota Keluarga Sendiri
Watashi no Kazoku


Sofu = Kakek
Sobo = Nenek
Chichi = Ayah
Haha = Ibu
Oji = Paman
Oba = Bibi
Ani = Kakak (laki-laki)
Ane = Kakak (perempuan)
Otouto = Adik (laki-laki)
Imouto = Adik (perempuan)
Itoko = Sepupu
Watashi = Saya

Penyebutan Anggota Keluarga Orang Lain

Ojiisan = Kakek
Obaasan = Nenek
Otousan = Ayah
Okaasan = Ibu
Ojisan = Paman
Obasan = Bibi
Oniisan = Kakak (laki-laki)
Oneesan = Kakak (perempuan)
Otoutousan = Adik (laki-laki)
Imoutosan = Adik (perempuan)
Anata = Kamu

Menghitung Jumlah Orang

1 orang = Hitori
2 orang = Futari
3 orang = Sannin
4 orang = Yonin
5 orang = Gonin
6 orang = Rokunin
7 orang = Shichinin
8 orang = Hachinin
9 orang = Kyuunin
10 orang = Juunin

Kata tanya = Nannin

Status Kepekerjaan

Komuin = Pegawai negeri
Kaishain = Pegawai perusahaan
Ginkouin = Pegawai bank
Gunjin = Tentara
Enjinia = Montir
Keisatsukan = Polisi
Isha = Dokter
Kyoushi = Pengajar
Nouka = Petani
Ryoushi = Nelayan
Shufu = Ibu rumah tangga
Shougakusei = Siswa SD
Chuugakusei = Siswa SMP
Koukousei = Siswa SMA
Daigakusei/gakusei = Mahasiswa
 wacana tentang keluarga
Watashi no kazoku wa gonin ga iru. Watashi no okasan no namae wa Karen desu. Kanojo wa kangoshi desu. Watashi no otosan no namae wa David desu. Kare wa bijinesuman. Watashi wa gokyodai ga iru. Watashi no ototosan no namae wa Ben desu. Watashi no imotuosan no namae wa Molly desu. Watashi wa inu ga iru. Watashi no inu no namae wa Rosco desu. Kare wa shibou to kawaii desu!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sistem saraf

sistem saraf (biologi XI)


Sistem saraf merupakan sistem koordinasi (pengaturan tubuh) berupa penghantaran impul saraf ke susunan saraf pusat, pemrosesan impul saraf dan perintah untuk memberi tanggapan rangsangan. Unit terkecil pelaksanaan kerja sistem saraf adalah sel saraf atau neuron
Cara Kerja Sitem Saraf
Pada sistem saraf ada bagian-bagian yang disebut :
a. Reseptor : alat untuk menerima rangsang biasanya berupa alat indra
b. Efektor : alat untuk menanggapi rangsang berupa otot dan kelenjar
c. Sel Saraf Sensoris : serabut saraf yang membawa rangsang ke otak
d. Sel saraf Motorik : serabut saraf yang membawa rangsang dari otak
e. Sel Saraf Konektor : sel saraf motorik atau sel saraf satu dengan sel saraf lain.
Skema terjadinya gerak sadar
Rangsang -reseptor – sel saraf sensorik – otak-sel saraf motorik-efektor- tanggapan
Sistem Hormon
Hormon merupakan salah satu sistem koordinasi di dalam tubuh dengan menggunakan cairan yang diedarkan oleh pembuluh darah. Dengan menggunakan hormon rangsang lebih lambat diberi tanggapan. Satu kelebihan koordinasi menggunakan hormon yaitu dengan sedikit saja hormon mampu mempengaruhi organ-organ yang menjadi sasarnnya. Hipofisa (Pituitary). Kelenjar ini merupakan kelenjar yang paling banyak menghasilkan jenis-jenis hormon. Letaknya di otak
Macam hormon yang dihasilkan :
1) Somatotropin: berfungsi mempercepat pertumbuhan
2) Prolaktin : berfungsi mengantar kegiatan kelenjar susu
3) Tireotropin: mempengaruhi aktivitas kelenjar tiroid
4) Adnecorticotropin : mempengaruhi aktivitas kelenjar anak ginjal bagian kortek
5) Gonadotropin: mempengaruhi aktivitas ovarium atau testis
6) Vasopresin: mengatur penyempitan pembuluh darah
7) Oksitosin : mengatur kontraksi otot uterus pada saat melahirkan.
Kelenjar gondok (kelenjar tiroid)
Hormon yang dihasilkan yaitu tiroksin dan berfungsi mengatur pertumbuhan dan metabolisme. Letak kelenjar di sekitar jakun.
Kelenjar anak gondok (kelenjar paratiroid)
Terletak di dekat kelenjar gondok. Hormon yang dihasilkan yaitu parathormon dengan fungsi mempertahankan kadar kalsium dan fosfor dalam darah.
Kelenjar anak ginjal (kelenjar adrenal)
Terletak menempel pada bagian atas ginjal. Bagian kulit menghasilkan kortison yang berfungsi mengatur metabolisme dan mengatur keseimbangan air dan garam.
Sedang bagian sumsum (medulla) menghasilan adrenalin (epinefrin) yang berfungsi mempengaruhi denyut jantung, mengatur otot-otot kandung kencing juga mengatur kadar gula darah dengan cara mengubah glikogen menjadi glukosa.
Kelenjar Pankreas
Kelenjar pankreas bagian pulau-pulau Langerhans menghasilkan hormon insulin. Fungsi hormon ini mengatur kadar gula darah dengan cara mengubah glukosa menjadi glikogen.
Kelenjar kelamin
1. Pada laki-laki
Terletak dibagian testis. Hormon yang dihasilkan yang terpenting yaitu testosteron yang berfungsi mempertahankan proses pembentukan sperma dan menumbuhkan cirri-ciri kelainan sekunder
2. Pada wanita
Terletak pada ovarium. Hormon yang dihasilkan :
1) Estrogen, untuk mempertahankan pembentukan ovum dan cirri-ciri kelainan sekunder
2) Progesteron, mengatur pembentukan plasenta dan produksi air susu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

perilaku terpuji dan perilaku tercela

perilaku terpuji dan perilaku tercela (pend. agama islam XI)


PERILAKU TERPUJI
A. Etika Islam dalam Berkarya dan Tujuannya
Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang persamaan katanya adalah kerja, usaha dan ikhtiar.
Suruhan berkarya atau bekerja, tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah berfirman:
Artinya:
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Q.S. Al-Qasas, 28: 77)
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
”Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (H.R. Tabrani)
Setia pekerja muslim/muslimah hendaknya bekarya atau bekerja sesuai dengan etika islam, yaitu:
● Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridho-nya.
● Mencintai pekerjaannya.
● Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.
● Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.
● Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya yang haram.
● Tidak membebani diri dengan pekerjaan-pekerjaandiluar kemampuan.
● Memiliki sifat-sifat terpuji dan profesional dalam kerjanya.
● Memiliki sifat sabar.
● Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan didunia dan ibadah kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.
B. Maksud Menghargai Karya Orang Lain
Menurut fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil karyanya dihargai oranglain.
Menghargai karya orang lain termasuk perilaku terpuji yang harus dilakukan, sedangkan sebaliknya menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus di jauhi.
Maksud atau tujuan menghargai karya orang lain yang bermanfaat antara lain:
1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi), khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang di beri penghargaan
2. Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.
3. Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai, agar mempertahan kan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.
4. Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain.
5. Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.
C. Sikap Menghargai Karya Orang Lain
Menghargai karya orang lain dapat diwujudkan melalui sikap, ucapan lisan, pernyataan tulisan, penghargaan dan melalui perbuatan.
1. Menghargai karya orang lain bisa dengan bersikap, bermanis muka dan bertegur sapa.
2. Menghargai karya orang lain dengan ucapan lisan. Misalnya dengan pujian dan pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.
3. menghargai karya orang lain melalui tulisan. Misalnya memperoleh piagam penghargaan.
4. Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang beharga.
5. Menghargai hasil karya seseorang denga perbuatan. Misal:
● Mengucapkan selamat yang di sertai dengan saling berjabat tangan.
● Jika yang bekarya itu seorang muslim/muslimah, penuhilah hak-haknya sebagai seorang yang beragama islam. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Dari Abu Hurairal R.A berkata: Rasulullah SAW besabda hak muslim terhadap muslim lainnya itu ada nam:
a. Apabila engkau bertemu dengannya, berilah salam.
b. Apabila engkau diundang, penuhilah.
c. Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat.
d. Apabila dia bersin dengan memuji allah, doakanlah.
e. Apabila dia sakit, jenguklah.
f. Apabila dia mati, antarkanlah jenazahnya kekubur. (H.R Muslim)
6. Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.
7. Dilarang mengambil hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang bekarya.
D. Membiasakan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain
Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilakukan dimana saja terutama dilingkungan pergaulan karena jika kebisaan tersebut dilakukan dilingkungan pergaulan tersebut maka dapat mendatangkan manfaat yang banyak.
PERILAKU TERCELA
A. Pengertian Dosa Besar
Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.
Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.
Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.
B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar
Ulama fikih sepakat bahwa perbuatan- perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Antara lain:
1. Dosa Besar Terhadap Allah SWT
● Syirik
Dalam istilah ilmu tauhid,syirik adalah menyekutukan Allah AWT dengan sesuatu selainnya baik dalam zat nya, sifat nya, af-al nya (perbuatannya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadanya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh pengampunan dari allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia dia tidak bertobat dengan sungguh-sungguh.
● Kufur
Yaitu mengingkari adanya allah SWT dan segala ajarannya yang disampakan oleh nabi/rasulnya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir.
Termasik kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan allah SWT.
● Nifak
Yaitu menampakan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama islam, padahal dalam hatinya kufur (mengingkari).
● Fasik
Yaitu melupakan allah SWT. Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama islam yang ditunjukan dengan sikap mental,ucapan dan perbuatan.
2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri
Yaitu perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri perbuatan itu sendiri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah allah SWT.
3. Dosa Besar Dalam Keluarga
Salah satu contohnya adalah duhaka kepada kedua orang tua.
Contoh-cintoh perbuatan yang termasuk durhaka terhadap kedua orang tua:
a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua
b. melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menykitan hati kedua orang tua
c. mengancam orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain
d. menelantarkan kedua orang tua yang berada pada kemiskinan, padahal anaknya hidup berkecukupan.
e. Anak menjauhi orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka.
4. Dosa Besar Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Kebutuhan Seksual
a. zina
zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zina ke dalam dosa besar, karena akibat nuruk yang ditimbulkan oleh zina sungguh besar. Menurut hukum islam para pelaku zina yang termasuk gairu muhsan (belum menikah) hukumnya di dera (di cambuk) sebanyak 100 kali dan di asingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.
b. Homoseksual (gay dan lesbian)
homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antar sesama jenis. Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula norma susila agama.
c. menuduh zina (qazaf)
qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara.
Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji dan hukumnya haram karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana.
5. Dosa Besar Dalam Makan dan Minum
a. Makanan
Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah di jelaskan secara rinci dalam al-quran surah al-ma’idah, 5:3
Allah SWT berfirman yang artinya: “diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah (darah yang dikeluarkan oleh tubuh), daging babi (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharankan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Meminum Khamar
Khamar berarti tertutup,terhalang atau tersembunyi. Kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah allah dan rasulnya.
Khamar mencakup segala yang memabukan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik denga cara di minum,dimakan dihisap atau di injeksikan kedalam tubuh.
6. Dosa Besar Dalam Kehidupan Bermasyarakat
a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan allah di alam akhirat kelak.
Dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. pembunuhan seperti sengaja
3. pembunhan tidak sengaja
menurut hukum islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.
b. menganiaya orang
tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja
c. mencuri
dalam kamus bahasa indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.
Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum islam pencurian termasuk tindak pidana hudud yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu hukuman potong tangan.
d. Merampok
Merampok ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang di sertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar.
Penegasan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum allah SWT dan melawan masyarakat yang di lindungi hukum.
C. Menghindari Perbuatan Dosa Besar
Cara menghindari dosa besar antara lain:
1. senantiasa mengingat firman Allah SWT yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2. umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
3. orang-orang beriman dimanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Karena mereka tahu apabila mereka melakukan dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidak tentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.
4. muslim/muslimah yang disiplin mengerjakan sholat fardu, apabila kalau ditambah dengan melaksanakan sholat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
5. orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal sholeh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh kedua malaikat Raqib dan Atid.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Iman kepada Malaikat Allah

Iman kepada Malaikat Allah (pend. agama islam XI)

 Iman kepada Malaikat Allah

Malaikat adalah makhluk yang hidup di alam ghaib dan senantiasa beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Malaikat sama sekali tidak memiliki keistimewaan rububiyah dan uluhiyah sedikit pun. Diciptakan dari cahaya dan diberikan kekuatan untuk mentaati dan melaksanakan perintah dengan sempurna.
Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda,
خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةِ مِنْ نُوْرٍِوَخُلِقَ الْجاَنُّ مِنْ ماَرِجٍِ مِنْ ناَرٍِوَخُلِقَ آدَمُ مِمَّاوُصِفَ لَكُمْ
”Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, dan adam ’Alaihissalam diciptakan dari apa yang telah disifatkan kepada kalian.”i
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.”ii
Beriman kepada malaikat mengandung empat unsur:
1. Mengimani wujud mereka, bahwa mereka benar-benar ada bukan hanya khayalan, halusinasi, imajinasi, tokoh fiksi, atau dongeng belaka. Dan mereka jumlahnya sangat banyak, dan tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah. Seperti dalam kisah mi’raj-nya Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wa sallam, bahwa ketika itu Nabi Shallahu’alaihi wa sallam diangkat ke Baitul Ma’mur di langit, tempat para malaikat shalat setiap hari, jumlah mereka tidak kurang dari 70.000 malaikat. Setiap selesai shalat mereka keluar dan tidak kembali lagi.iii
2. Mengimani nama-nama malaikat yang kita kenali, misalnya Jibril, Mikail, Israfil, Mautiv. Adapun yang tidak diketahui namanya, kita mengimani keberadaan mereka secara global. Dan penamaan ini harus sesuai dengan dalil dari al-Quran dan Hadist Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallamyang shahih.
3. Mengimani sifat-sifat malaikat yang kita kenali, misalnya:
Memiliki sayap, ada yang dua, tiga atau empat. Dan juga khususnya Malaikat Jibril, sebagaimana yang pernah dilihat oleh Nabi Shallahu’alaihi wa sallamyang mempunyai 600 sayap yang menutupi seluruh ufuk semesta alam.v
Allah berfirman,
”Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”vi
Malaikat bisa menjelma menjadi seorang laki-laki, seperti saat diutus oleh Allah kepada Maryam, Nabi Ibrahim, Nabi Luth. Juga saat diutusnya Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wa sallam ketika beliau berkumpul dengan para sahabat dalam satu mejelis untuk mengajarkan agama kepada para sahabat Nabi Shallahu’alaihi wa sallam.vii
Mengimani tugas-tugas yang diperintahkan Allah kepada mereka yang sudah kita ketahui, seperti membaca tasbih dan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla siang dan malam tanpa merasa lelah. viii
Sebagian mereka ada yang memiliki tugas khusus. Sebagai contoh,
Malaikat Jibril bertugas untuk menyampaikan wahyu Allah kepada para Nabi dan Rasul. Dan ini bukanlah satu-satunya tugas Malaikat Jibril, sehingga ada anggapan bahwa telah selesai tugas Malaikat Jibril dan nganggur setelah selesainya wahyu yang disampaikan kepada rasul terakhir Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wa sallam. Padahal selain tugas utama tersebut Malaikat Jibril juga mempunyai tugas lain, seperti yang pernah disabdakan oleh Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam:
Jika Allah mencintai seorang hamba-Nya, maka dipanggillah Jibril, ’Sesungguhnya Aku telah mencintai fulan, maka cintailah dia!’ Lalu Jibril mencintainya, kemudian Jibril menyeru penghuni langit, ’sesungguhnya Allah mencintai si fulan maka cintailah dia!’ Lalu seluruh penghuni langit mencintainya, kemudian djadikan dirinya dapat di terima di muka bumi.”ix
Malaikat Mikail yang diserahi tugas menurunkan hujan dan meunmbuhkan tumbuh-tumbuhan.
Malaikat Isrofil yang diserahi tugas meniup sangkakala tatkala terjadi peristiwa hari kiamat dan manusia dibangkitkan dari alam kubur.
Malaikat Maut yang diserahi tugas untuk mencabut nyawa seseorang.x
Malaikat Ridwan dan Malik yang diserahi tugas menjaga Surga dan Neraka.
Malaikat yang ditugaskan meniupkan ruh pada janin dalam rahim, yaitu ketika janin telah mencapai usia 4 bulan di dalam rahim, maka Allah Azza wa Jalla mengutus malaikat untuk menuliskan rizki, ajal, amal, celaka, dan bahagianya, lalu meniupkan ruh padanya.xi
Para malaikat (dg sifat Rokib dan ’Atid) yang diserahi menjaga dan menulis semua perbuatan manusia. Setiap orang yang dijaga oleh dua malaikat, yang satu pada sisi kanan dan yang satunya lagi pada sisi kiri. Allah Azza wa Jalla berfirman:
(yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Pengawas yang selalu hadir.”xii
Para Malaikat Mungkar dan Nakir yang diserahi tugas menanyai mayit, yaitu apabila mayit telah dimasukkan ke dalam kuburnya, maka akan datanglah dua malaikat yang bertanya kepadanya tentang Rabb-nya, agamanya dan Nabinya.
Malaikat yang mencatat amal orang yang hadir paling awal saat shalat Jum’at. Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِذَاكاَنَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كاَنَ عَلَى كُلِّ باَبٍِ مِنْ أَبْوَابِِ الْمَسْجِدِ الْمَلاَئِكَةُ يَكْتُبُوْنَ اْلأَوَّلَ فاْلأَوَّلَ،فَإِذَاجَلَسَ اْلإِمَامُ طُوُّواالصُّحُفَ وَجَاءُوْا يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ
”Tatkala hari jum’at tiba, malaikat berada di setiap pintu masjid mencatat amal orang yang hadir paling awal, lalu yang datang kemudian, jika imam naik ke mimbar di tutuplah buku catatan tersebut. Lalu mereka masuk mendengarkan nasihar (dzikir).”xiii
Buah Iman Kepada Malaikat Allah
Beriman kepada Malaikat membuahkan pengaruh yang mulia diantaranya:
Mengetahui dengan benar keagungan, kebesaran, kekuasaan malaikat, dan kebesaran makhluk menjadi bukti atas kebesaran Penciptanya.
Bersyukur kepada Allah atas perhatianNya yang diberikan kepada anak Adam dengan menugaskan beberapa malaikat yang menjaga, mencatat amal mereka dan tugas-tugas lainnya dalam kemaslahatan hidup manusia.
Kecintaan kita kepada para malaikat atas tugas-tugas yang mereka tunaikan dalam rangka mengabdi dan taat kepada Allah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

syarat dan tata cara memandikan jenazah

syarat dan tata cara memandikan jenazah (pend. agama islam XI)

ORANG YANG BERHAK MEMANDIKAN JENAZAH.

[b]1. Sesuai wasiat si mayit.
Jika si mayit tlh mewasiatkan kpd sseorang trtentu utk memandikan jenazahnya[/b]
maka orang itulah yg berhak memandikan.
2. Jika si mayit tdk mewasiatkan kpd siapapun
maka yg berhak adlh ayahnya atau kakek-kakeknya,kmudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yg laki-laki.
3. Jika tidak ada yang mampu
keluarga mayit boleh menunjuk org yg amanah lagi trpercaya utk memandikannya.
4. Jika si mayit adalah seorang wanita,(sesuai dengan wasiatnya jika ada)
jika tdk ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yg perempuan. Jika tdk ada diantara tsb maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yg amanah lagi trpercaya untuk memandikannya.
...
TEMPAT MEMANDIKAN JENAZAH.
-harus trtutup,baik dinding maupun atapnya.
...
Dianjurkan agar yg memandikan jenazah trsbt memilih 2 org dr keluarga si mayit. Seorang diantaranya taat&memahami,agar dpt memberikan pngarahan ketika memandikan jenazah trsbt. Seorang lagi yg awam,sehingga ia dpt menyaksikan jenazah dimandikan&dibolak-balikkan,agar mudah2an menjadi pelajaran baginya.
Tdk diperbolehkan masuk ketempat memandikan jenazah trsbt lebih dr 3 org. Karena hal itu tdk disukai.
...
PERLENGKAPAN BAGI YG MEMANDIKAN JENAZAH..
-hendaklah ia memakai penutup hidung&mulut agar bau yg tdk sedap tdk sampai tercium olehnya.
-hendaklah ia memakai pelindung tubuh yg baik agar kotoran2 seperti sisa air perasaan daun bidara atau sisa air kapur barus tdk mengenai pakaiannya.
-hendaklah ia memakai sarung tangan agar tdk brsentuhan lansung dgn kulit si mayit&agar kotoran2 tdk mengenai kedua tangannya.
...
TATA CARA PENYEDIAAN AIR PERASAN DAUN BIDARA atau KAPUR BARUS DLM EMBER.
-mnyediakan bbrpa liter air sesuai dgn takaran yg dibutuhkn yaitu sesuai.
-mnyediakan air perasan didalam ember dicampur dgn 1 gelas ukuran besar berisi perasan daun bidara sesuai dgn takaran.
...PERSIAPAN MEMANDIKAN SANG MAYIT.
-menutup aurat si mayit dgn handuk/kain besar mulai dr pusar smpai lututnya (prlu diketahui bhwa aurat sesama wanita juga demikian).
-melepas pakaian yg msh melekat ditubuh jenazah.
-melepas pakaian jenazah dimulai dr lengan baju sblh kanan sampai kerah bajunya,kmudian dr lengan baju sblh kiri smpai kerah bajunya.Selanjutnya dr lubang baju (lubang leher pakaian tempat memasukkan kepala) dr atas smpai kebawah.Stlh itu bagian dpn ditarik dgn prlahan dr bawah handuk pnutup auratnya (hal itu jk si mayit mngenakan gamis / baju pnjang. Jika hnya mngenakan kemeja biasa cukup membuka kancingnya stlh mnggunting lengan baju). Demikian pula caranya jka si mayit mengenakn kaos. Cara melepas celana dr atas sampai kebawah lalu sisi sebelah kiri celananya dgn ttp mnjaga handuk penutup auratnya. Cara mengambil sblh belakang pakaian si mayit,tubuh si mayit dibalik kesebelah kiri lalu pakaiannya digeser ke sebelah kiri. Stlh itu tubuhnya dibalik kesebelah kanan lalu pakaian trsbt dpt diambil dgn prlahan. Dgn catatan handuk penutup auratnya ttp terjaga (jgn smpai tersingkap).
-menggunting kuku tangan&kakinya jka kuku trsbt panjang.
-mencukur bulu ketiaknya jka lebat,jika tdk lebat cukup dicabut saja.
-membersihkan hidung&mulutnya srta menutupnya dgn kapas ktika dimandikan lalu dibuang stlh selesai.

Cara membersihkan tubuh si mayit:
-dibasuh dgn campuran trsbt dgn mempergunakan handuk kecil (kain lap)dimulai dri kepala lalu wajahnya,lalu menyeka bagian tubuh sebelah kanan dgn membalik tubuhnya ke sblh kiri (hendaknya tubuh si mayit ditopang agar tubuh sblh kanannya dpt dibersihkan dgn mudah).
-membersihkan bagian tubuhnya sblh kiri,kemudian menyeka bagian tubuh antara pusar&lutut dr balik handuk penutup aurat. (cacatan: auratnya jgn smpai trsingkap).
Prlu diperhatikan bhwa penyekaan trsbt dilakukan dgn tangan kiri.
-kemudian tubuh si mayit disiram dgn air mulai kepala lalu wajahnya.
-stlh itu menyiram bagian tubuh sblh kanan dgn membalik tubuhnya ke sebelah kiri. Demikian pula cara menyiram bagian tubuh sebelah kiri.
-kemudian menyiram bagian tubuh antara pusar&lututnya dari balik handuk penutup aurat.Penyiraman dilakukan sampai bahan2campuran serta kotoran2 trsebut hilang dan brsih. (cacatan: aurat si mayit harus ttp tertutup).

-membersihkan kotoran yg ada dlm perut si mayit dgn tangan kiri yg terlebih dahulu dibalut dengan kain pembersih.Caranya :Angkatlah sedikit tubuh si mayit (setengah duduk),lalu tekanlah perutnya dgn perlahan sebanyak 3x sampai kotoran2 yg ada dlm perutnya keluar.Stlh itu bersihkanlah kotoran dgn tangan kiri yg telah dibalut dgn kain pembersih,seraya menyiramkan air padanya dgn bantuan seseorang.Jika kotoran trsbt msh terus keluar dr duburnya,maka hendaklah dicuci sampai bersih.Jika msh keluar juga, maka duburnya disumbat dgn kain lalu direkatkan dengan plester.
-mewudhu kan jenazah.Bacalah (ucapan bismillah)Kmudian cucilah kedua telapak tangan si mayit 3x.
Brsihkanlah mulut&hidungnya 3x. Kemudian basuhlah wajahnya&cucilah tangan kananp&kirinya sampai siku 3x. Lalu usaplah kepalanya dimulai dr bagian depan sampai ke belakang serta kedua telinganya.
Stlh itu cucilah kaki kanan&kirinya 3x.
-kemudian siramlah kepala si mayit,wajahnya dgn air yg tlh dicampur td,sambil membasuhnya dgn buih nya.
-selanjutnya basuhlah bagian tubuh sblh kanan si mayit dr pundak sampai ke telapak kaki kanannya dgn membalikkan tubuhnya ke sebelah kiri.
-kemudian basuhlah bagian tubuh sebelah kiri si mayit dr pundaknya sampai ke telapak kaki kirinya dgn membalikkan tubuhnya ke sebelah kanan.
-ulangilah pembasuhan sekali lagi.

-kemudian tubuh si mayit dikeringkandg handuk, mulai dr wajah,dada,punggung,kedua pundak&tangannya srta kedua kaki dan betisnya. Lalu handuk tersebut diletakkan diatas handuk penutup aurat si mayit yg sudah basah td untuk menggantikannya.
Selesailah proses memandikan jenazah, setelah itu jenazah siap untuk dikafani.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

hubungan internasional

hubungan internasional (pkn XI)

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional (kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan pemerintah domestik, serta individu-individu.
Pengertian Hubungan internasional
Selain itu, secara sederhana hubungan internasional dapat diartikan sebagai hubungan antarbangsa, baik antara negara dan negara, antara negara dan individu/badan hukum, serta antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
Pengertian Hubungan Internasional menurut Encyklopedia Americana, hubungan internasional adalah hubungan antara negara atau antarindividu dan negara-negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam (pertahanan dan keamanan).
Hubungan internasional ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain, meliputi: aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam, kependudukan, maupun kepariwisataan.

Beberapa hal yang mendorong suatu negara untuk melakukan hubungan internasional.

  1. faktor kodrat manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) yang harus mengadakan kerja sama antarsesama.
  2. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional.
  3. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
  4. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
  5. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.

Hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk sebagai berikut.

  1. Hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)antara warga negara satu dengan warga negara yang lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka. Misalnya : turis, pelajar, mahasiswa, dan sarjana.
  2. Hubungan antarkelompok, yaitu hubungan antar kelompok-kelompok tertentu(intergroup relation) dari suatu negara dengan kelompok-kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara insidental, periondik, maupun permanen. Misalnya: hubungan antarlembaga swadaya masyarakat.
  3. Hubungan antarnegara, yaitu hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini, negara bertindak sebagai suatu institusi.
Pengertian Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.Hubungan itu diantaranya yaitu hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

hukum internasional

hukum internasional (pkn XI)

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Daftar isi

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat dan Hukum Internasional

  • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
  1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
  • Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

Kebudayaan Yahudi

Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Abad pertengahan

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
Perjanjian Westphalia Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
  2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.

Ciri-ciri masyarakat Internasional

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
  • Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS